Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah perlunya keberlanjutan pengelolaan PSU dan pemenuhan fungsi pemerintah dalam pelayanan publik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan PSU, memberikan kepastian hukum bagi warga, pemerintah, dan pengembang, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung pada skala perumahan.
- Jenis-jenis PSU yang wajib disediakan, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi).
- Koordinasi antara pengembang dan instansi terkait dalam penyediaan PSU.
- Penetapan PSU dalam rencana induk/site plan yang disahkan oleh Wali Kota.
- Prosedur perubahan rencana induk/site plan terkait PSU.
- Persentase minimal lahan untuk PSU (40% dari total luas lahan), dengan alokasi khusus untuk sarana, TPU, RTH, prasarana, dan utilitas.
- Ketentuan khusus untuk penyediaan TPU dan sarana peribadatan.
- Kewajiban pengembang untuk membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana dalam jangka waktu tertentu.
- Proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah Kota setelah pembangunan selesai dan masa pemeliharaan berakhir.
- Pembentukan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
- Kewenangan Pemerintah Kota dalam pengelolaan PSU, termasuk kerjasama dengan pihak lain.
- Pemanfaatan PSU harus sesuai dengan peraturan dan tidak mengubah fungsi serta status kepemilikan.
- Tanggung jawab pemeliharaan PSU sebelum dan sesudah penyerahan.
- Prosedur pengambilalihan PSU yang ditelantarkan oleh pengembang.
- Pengawasan dan pengendalian oleh Wali Kota terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.