Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 10/2017 · Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Perumahan & Kawasan PermukimanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYEDIAAN, PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah perlunya keberlanjutan pengelolaan PSU dan pemenuhan fungsi pemerintah dalam pelayanan publik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan PSU, memberikan kepastian hukum bagi warga, pemerintah, dan pengembang, serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung pada skala perumahan.
  2. Jenis-jenis PSU yang wajib disediakan, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi).
  3. Koordinasi antara pengembang dan instansi terkait dalam penyediaan PSU.
  4. Penetapan PSU dalam rencana induk/site plan yang disahkan oleh Wali Kota.
  5. Prosedur perubahan rencana induk/site plan terkait PSU.
  6. Persentase minimal lahan untuk PSU (40% dari total luas lahan), dengan alokasi khusus untuk sarana, TPU, RTH, prasarana, dan utilitas.
  7. Ketentuan khusus untuk penyediaan TPU dan sarana peribadatan.
  8. Kewajiban pengembang untuk membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana dalam jangka waktu tertentu.
  9. Proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah Kota setelah pembangunan selesai dan masa pemeliharaan berakhir.
  10. Pembentukan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
  11. Kewenangan Pemerintah Kota dalam pengelolaan PSU, termasuk kerjasama dengan pihak lain.
  12. Pemanfaatan PSU harus sesuai dengan peraturan dan tidak mengubah fungsi serta status kepemilikan.
  13. Tanggung jawab pemeliharaan PSU sebelum dan sesudah penyerahan.
  14. Prosedur pengambilalihan PSU yang ditelantarkan oleh pengembang.
  15. Pengawasan dan pengendalian oleh Wali Kota terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PSU perumahan dan permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun dari masa pemeliharaan; b. untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota setelah dilakukan verifikasi dan uji kelayakan; c. untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun; dan d. untuk PSU yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25. 2. Setiap pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah Kota wajib menyerahkan PSU dengan baik didalam atau diluar perumahan dan permukiman paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal (5), Pasal (6), Pasal (7), Pasal (8), Pasal (9), Pasal (10), Pasal (11), Pasal (12), Pasal (13), Pasal (14) dan Pasal (15) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: penghentian sementara/tetap kegiatan pembangunan, pencabutan sementara/tetap IMB, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal (5) ayat (1), Pasal (10) ayat (1) dan ayat (2), Pasal (11) ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal (13) ayat (1) dan Pasal (14) ayat (1) dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan kurungan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000. Pengembang dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan status badan hukum.