Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 12/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025 menetapkan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai sektor unggulan pembangunan daerah pasca-tambang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan potensi geologis dan budaya sebagai identitas pariwisata Kabupaten Belitung, mengintegrasikan kepariwisataan dengan pembangunan wilayah, mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan, serta membangun sistem kelembagaan yang kuat. Ketentuan substansial mencakup empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan potensi geologis dan budaya, integrasi sektor pariwisata dengan sektor lainnya, penguatan struktur industri pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan sistem pemasaran yang bertanggung jawab, dan pengembangan sistem kelembagaan kepariwisataan yang kuat.

(-)

(-)