Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 3/2020 · Perda Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Lamongan. Latar belakang perubahan ini adalah selesainya pembangunan wahana Bianglala di Alun-Alun Kabupaten Lamongan, yang memerlukan penyesuaian retribusi agar pemanfaatannya efektif dan bertanggung jawab. Selain itu, terdapat beberapa objek retribusi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan.

Perubahan utama terletak pada Pasal 8 yang mengatur tarif retribusi untuk berbagai tempat rekreasi dan olahraga. Untuk tempat rekreasi, ditambahkan Bianglala di Alun-alun dengan tarif Rp5.000,00 per orang untuk usia 2 tahun ke atas. Selain itu, terdapat perubahan tarif untuk Waduk Gondang, Sunan Drajat, serta pemakaian toilet di kedua tempat tersebut. Untuk tempat olahraga, tarif retribusi diubah untuk lapangan tenis tertutup, Stadion Surajaya, Sport Center Lamongan, halaman GOR Sport Center Lamongan, dan lapangan bulu tangkis Sport Center Lamongan. Tarif dibedakan berdasarkan waktu pemakaian (pagi, siang, malam), hari (Senin-Jumat, Sabtu-Minggu), jenis kegiatan (latihan, pertandingan lokal/regional/nasional, pertunjukan komersial), serta pengguna (umum, BUMN/BUMD/koperasi/sosial/politik).

Peraturan ini juga mengatur biaya tambahan sebesar 10% jika pemakaian Sport Center Lamongan dan lapangan bulu tangkis melebihi waktu yang ditentukan.

(-)

(-)