Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKr Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKr Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/9/BKr · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/9/BKr

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2001Tanggal Penetapan:17 Mei 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Mei 2001
Tanggal Penetapan17 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Dicabut Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 30/1/UK tanggal 4 April 1997 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK).

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/2/PBI/2000 mengenai pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi bank umum dalam menyalurkan kredit kepada usaha kecil yang produktif.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kriteria usaha kecil yang berhak menerima kredit, yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp1.000.000.000,00, milik WNI, berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan usaha menengah atau besar. Cakupan KUK meliputi kredit investasi atau modal kerja dengan plafon maksimal Rp500.000.000,00, termasuk kredit program yang didukung oleh Pemerintah.

Bank diwajibkan menyusun rencana pemberian KUK dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan melaporkan realisasinya melalui Laporan Bulanan Bank Umum (LBU). Selain itu, bank diwajibkan mengumumkan pencapaian KUK dalam Laporan Keuangan Publikasi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerja sama antarbank, seperti pembiayaan bersama, penerusan kredit, dan pengambilalihan kredit, serta menyediakan kerangka bantuan teknis dari Bank Indonesia untuk meningkatkan kapasitas bank dalam penyaluran KUK.

1. Bagi bank yang merencanakan menyalurkan KUK namun belum memasukkan rencana pemberian KUK tersebut dalam RKAT tahun 2001, wajib menyampaikan rencana pemberian KUK sebagai tambahan RKAT yang telah disampaikan oleh Bank paling lambat tanggal 30 Juni 2001. 2. Pengumuman pencapaian KUK untuk pertama kali dicantumkan dalam Laporan Keuangan Publikasi Maret 2001. 3. Untuk pertama kali program bantuan teknis dalam rangka pemberian KUK dilaksanakan Juni 2001.

(-)