Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN, WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 19/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN, WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perikanan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dengan demikian, kedua Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu dicabut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(-)

(-)