Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 7/2023 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:22 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan22 September 2023
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 96).

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Madiun melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi Pegawai Non ASN, Ketua RT/RW, dan Pekerja Rentan di Kota Madiun melalui program JKK dan JKM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah berwenang memberikan perlindungan sosial melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, meliputi JKK dan JKM.
  2. Pemerintah Daerah mendaftarkan peserta program JKK dan JKM pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Daerah, yang terdiri dari Pegawai Non ASN, Ketua RT/RW, dan Pekerja Rentan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Persyaratan kepesertaan dan tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
  4. Pengelolaan data peserta dilakukan dengan pencocokan dan pemutakhiran data oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan Tim Koordinasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
  6. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, dan ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak atas manfaat JKM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Program JKK dan JKM dilaksanakan oleh Wali Kota atau Dinas.
  8. Pembiayaan Program JKK dan JKM dibebankan pada APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Peserta program JKK dan JKM yang tidak menyampaikan data dan/atau keterangan yang menjadi persyaratan dalam program JKK dan JKM dengan benar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.