Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 14/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lansia. Latar belakangnya adalah pengakuan hak dan kewajiban yang sama bagi lansia sebagai warga negara, serta peningkatan jumlah lansia di Kabupaten Tulungagung yang memerlukan perhatian lebih baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  2. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk mempertebal keimanan dan ketakwaan.
  3. Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan lansia.
  4. Pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial untuk mendayagunakan kemampuan yang dimiliki.
  5. Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lansia potensial.
  6. Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
  7. Kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi lansia.
  8. Perlindungan sosial bagi lansia tidak potensial agar terhindar dari risiko.
  9. Bantuan sosial bagi lansia potensial yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan.
  10. Pembentukan Karang Werdha di Kelurahan/Desa sebagai wadah kegiatan lansia.
  11. Pembentukan Komisi Lansia Daerah untuk mengoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan lansia.

Peraturan ini mengatur peran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan upaya peningkatan kesejahteraan lansia.

(-)

(-)