Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
  4. Proses persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan. Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
  5. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Desa setelah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan penataan ruang dievaluasi oleh Bupati atau Camat sebelum ditetapkan.
  6. Kewajiban penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
  7. Kewajiban penyebarluasan Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.

(-)

(-)