Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 48/2018 · Perda Kota Palopo No. 48 Tahun 2018 · Perda Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Nomor 203/ II/ 2014 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Palopo

Peraturan Walikota ini menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Palopo. Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentuk jati diri APIP guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi APIP. Tujuan Kode Etik APIP adalah untuk mendorong budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah, memastikan profesionalitas APIP, mewujudkan auditor intern pemerintah yang terpercaya, dan mencegah perilaku tidak etis. Fungsi Kode Etik APIP adalah memberikan pedoman profesionalitas, menjadi sarana kontrol sosial, dan mencegah campur tangan pihak luar.

Obyek Kode Etik APIP berlaku untuk Auditor dan Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Inspektorat. APIP wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku seperti integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabilitas, dan perilaku profesional. APIP dilarang melakukan pengawasan di luar ruang lingkup tugas, menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, menerima pemberian dari auditan, dan berafiliasi dengan partai politik yang dapat mengganggu integritas.

Pelanggaran terhadap kode etik dikategorikan ringan, sedang, dan berat. Pengaduan pelanggaran disampaikan kepada Inspektur, yang dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi. APIP yang melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi Badan Kehormatan Profesi, berupa teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pemeriksa, atau tidak diberi penugasan pemeriksaan selama jangka waktu tertentu. Selain itu, pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. 2. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi berupa teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pemeriksa/audit, atau tidak diberi penugasan pemeriksaan/audit selama jangka waktu tertentu. 3. Selain sanksi tersebut, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.