di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 16/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004 – 2013.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RUTRK Haurgeulis bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi ketataruangan kota, mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, serta menata kembali pengembangan dan pembangunan kota sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah. Tujuan utamanya adalah menciptakan struktur kota yang nyaman dihuni, mewujudkan hubungan fungsi yang serasi antar kegiatan, dan mewujudkan struktur hirarki pusat-pusat pelayanan yang sesuai dengan kondisi fisik, sosial, dan ekonomi wilayah perencanaan.
Ketentuan Substansial:
RUTRK Haurgeulis membagi wilayah kota menjadi 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK), yaitu BWK A (Pusat Kota), BWK B (Pusat Pemerintahan dan Pelayanan Umum Skala SWPP), BWK C (Lahan Pertanian/Lahan Cadangan), dan BWK D (Lahan Penyangga atau Lahan Konservasi). Setiap BWK memiliki fungsi yang berbeda, seperti kawasan perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan, lahan pertanian, dan lahan konservasi. Peraturan ini juga mengatur struktur pemanfaatan ruang kota, struktur utama tingkat pelayanan kota (pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, umum dan rekreasi, peribadatan), rencana pengembangan sistem transportasi (internal dan eksternal), serta sistem utama jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, persampahan). Peraturan ini juga memuat indikasi unit pelayanan kota untuk masing-masing BWK.