Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 16/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2006Tanggal Penetapan:7 Desember 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 Desember 2006
Tanggal Penetapan07 Desember 2006
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 9 Tahun 1990 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Haurgeulis Tahun 1989 - 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004 – 2013.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RUTRK Haurgeulis bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi ketataruangan kota, mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, serta menata kembali pengembangan dan pembangunan kota sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah. Tujuan utamanya adalah menciptakan struktur kota yang nyaman dihuni, mewujudkan hubungan fungsi yang serasi antar kegiatan, dan mewujudkan struktur hirarki pusat-pusat pelayanan yang sesuai dengan kondisi fisik, sosial, dan ekonomi wilayah perencanaan.

Ketentuan Substansial:

RUTRK Haurgeulis membagi wilayah kota menjadi 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK), yaitu BWK A (Pusat Kota), BWK B (Pusat Pemerintahan dan Pelayanan Umum Skala SWPP), BWK C (Lahan Pertanian/Lahan Cadangan), dan BWK D (Lahan Penyangga atau Lahan Konservasi). Setiap BWK memiliki fungsi yang berbeda, seperti kawasan perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan, lahan pertanian, dan lahan konservasi. Peraturan ini juga mengatur struktur pemanfaatan ruang kota, struktur utama tingkat pelayanan kota (pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, umum dan rekreasi, peribadatan), rencana pengembangan sistem transportasi (internal dan eksternal), serta sistem utama jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, persampahan). Peraturan ini juga memuat indikasi unit pelayanan kota untuk masing-masing BWK.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 9 Tahun 1990 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Haurgeulis Tahun 1989 - 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Bab III, Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar besarnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.