Keputusan Presiden No. 258 Tahun 1964 menetapkan organisasi dan tata kerja Departemen Anggaran Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran negara dengan membentuk Departemen Anggaran Negara. Keputusan ini mengatur pembentukan biro-biro dalam departemen yang bertugas membantu Menteri Urusan Anggaran Negara. Biro-biro tersebut meliputi Biro Urusan Administrasi dan Organisasi, Biro Pengawasan Tatalaksana, Biro Research, Biro Hukum, Biro Anggaran Revolusi, Biro Anggaran Routine Sipil, Biro Anggaran Routine Angkatan Bersenjata, Biro Anggaran Pembangunan, Biro Rencana Kredit, Biro Rencana Devisa, Biro Anggaran Moneter, Biro Laporan Keuangan, dan Biro Neraca Kekayaan Negara. Setiap biro memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Menteri Urusan Anggaran Negara. Keputusan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan perubahan dalam organisasi sesuai kebutuhan.