Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1964 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1964 · Keppres No. 258 Tahun 1964 · Keppres Nomor 258 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1964Tanggal Penetapan:7 Oktober 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Departemen Anggaran Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1964
Tanggal Penetapan07 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 242 tahun 1964 tentang tugas Menteri Urusan Anggaran Negara dan satuan-satuan organisasi yang ada.

Keputusan Presiden No. 258 Tahun 1964 menetapkan organisasi dan tata kerja Departemen Anggaran Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran negara dengan membentuk Departemen Anggaran Negara. Keputusan ini mengatur pembentukan biro-biro dalam departemen yang bertugas membantu Menteri Urusan Anggaran Negara. Biro-biro tersebut meliputi Biro Urusan Administrasi dan Organisasi, Biro Pengawasan Tatalaksana, Biro Research, Biro Hukum, Biro Anggaran Revolusi, Biro Anggaran Routine Sipil, Biro Anggaran Routine Angkatan Bersenjata, Biro Anggaran Pembangunan, Biro Rencana Kredit, Biro Rencana Devisa, Biro Anggaran Moneter, Biro Laporan Keuangan, dan Biro Neraca Kekayaan Negara. Setiap biro memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Menteri Urusan Anggaran Negara. Keputusan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan perubahan dalam organisasi sesuai kebutuhan.

(-)

(-)