di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 9/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Berau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang kurang beruntung, penyandang disabilitas, korban bencana alam dan sosial, serta kelompok rentan lainnya agar mampu mengembangkan diri dan melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, dan memberikan bantuan sosial sebagai stimulan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, melakukan koordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial, mengembangkan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial, mengidentifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial.
Peraturan ini juga mengatur mengenai permasalahan dan penanganan kesejahteraan sosial, yang meliputi pembinaan dan rehabilitasi penyandang disabilitas, tuna sosial, perlindungan korban tindak kekerasan, pencegahan dan pembinaan anak terlantar, lanjut usia miskin, korban bencana alam, pekerja migran bermasalah sosial, pemberdayaan komunitas adat terpencil, jaminan kesehatan masyarakat miskin, rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan keluarga bermasalah psikologis.