Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 9/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2015 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Berau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang kurang beruntung, penyandang disabilitas, korban bencana alam dan sosial, serta kelompok rentan lainnya agar mampu mengembangkan diri dan melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, dan memberikan bantuan sosial sebagai stimulan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, melakukan koordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial, mengembangkan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial, mengidentifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai permasalahan dan penanganan kesejahteraan sosial, yang meliputi pembinaan dan rehabilitasi penyandang disabilitas, tuna sosial, perlindungan korban tindak kekerasan, pencegahan dan pembinaan anak terlantar, lanjut usia miskin, korban bencana alam, pekerja migran bermasalah sosial, pemberdayaan komunitas adat terpencil, jaminan kesehatan masyarakat miskin, rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan keluarga bermasalah psikologis.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.