Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJA SAMA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Kerja Sama Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Subjek Kerja Sama Daerah meliputi Bupati, Gubernur/Bupati/Walikota di dalam Provinsi, Gubernur/Bupati/Walikota lain, dan Pihak Ketiga. Objek Kerja Sama Daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Daerah dan penyediaan pelayanan publik, termasuk pelayanan administratif, barang, dan jasa.

Kerja Sama Daerah terdiri dari Kerja Sama antar daerah, dengan pihak ketiga, dan dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri. Bentuk kerja sama antar daerah meliputi pelayanan bersama, pelayanan antar daerah, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan dengan pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian dan penyediaan pelayanan, pertukaran pelayanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, pengembangan usaha bersama, dan kerja sama lainnya. Kerja sama dengan pihak ketiga dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan pelayanan publik, pengelolaan dan pemanfaatan aset Daerah, investasi, infrastruktur, dan kerja sama lainnya. Kerja sama dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, sosial, promosi potensi Daerah, dan kerja sama lainnya.

Rencana Kerja Sama Daerah yang membebani Daerah dan masyarakat wajib mendapat persetujuan dari DPRD. Bupati wajib menyampaikan laporan keterangan pelaksanaan Kerja Sama Daerah kepada masyarakat melalui DPRD paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pembiayaan Kerja Sama Daerah dibebankan kepada para pihak dan dituangkan dalam APBD.

Perselisihan Kerja Sama diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai, diselesaikan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan pihak yang berselisih. Bupati dan DPRD memiliki tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan mengikutsertakan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja Sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya Kerja Sama.

(-)