Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 335 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 335 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Tegal Tentang Pemungutan Pajak Atas Tanda Kemewahan Mengenai Perhiasan Kubur

Juga dikenal sebagai: Keppres 335/1960 · Keppres No. 335 Tahun 1960 · Keppres Nomor 335 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Tegal Tentang Pemungutan Pajak Atas Tanda Kemewahan Mengenai Perhiasan Kubur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 335 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Tegal mengenai pemungutan pajak atas tanda kemewahan terkait penghiasan kubur. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 11 Mei 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)