Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 9/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp. 1.256.239.014.380,00 bertambah menjadi Rp. 1.321.729.701.480,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)