Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. LKD berperan dalam memelihara nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, gotong royong, dan kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LKD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, mewujudkan LKD yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan LKD: Pemerintah Desa dapat membentuk LKD atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi LKD: LKD berkedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan tugas umum pemerintahan. Tugasnya meliputi pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Fungsinya mencakup menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan rasa persatuan, meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Desa, menyusun rencana pembangunan partisipatif, menumbuhkan prakarsa masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Jenis LKD: LKD terdiri dari LPMD, Tim Penggerak PKK Desa, RT, RW, Karang Taruna, dan Posyandu, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik.
- Persyaratan dan Pengesahan Pengurus LKD: Pengurus LKD harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bertempat tinggal tetap, berpendidikan minimal Sekolah Dasar, berusia minimal 21 tahun (kecuali Karang Taruna 17 tahun), berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak merangkap jabatan. Pengurus disahkan oleh Kepala Desa berdasarkan berita acara musyawarah.
- Tata Hubungan Kerja: Hubungan kerja antara LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
- Pendanaan: Pendanaan LKD dapat bersumber dari APBDes, APBD, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah, Camat, dan Pemerintah Desa melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.