Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PNBP meliputi penerimaan dari jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan, jasa pelayanan teknis (pengujian, kalibrasi, pelatihan, inspeksi, teknologi proses dan mesin, sertifikasi, konsultansi), jasa penggunaan sarana dan prasarana, denda administrasi sistem informasi industri nasional, royalti atas lisensi kekayaan intelektual, jasa alih teknologi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa rancang bangun dan perekayasaan industri, jasa pelayanan teknologi informasi, dan jasa inkubator bisnis. Tarif tertentu dapat dikenakan pada siswa/mahasiswa yang melakukan penelitian ilmiah, industri kecil, atau berdasarkan kontrak kerja sama. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebesar 75% untuk jasa pelayanan teknis pengujian, kalibrasi, dan konsultasi bagi siswa/mahasiswa dan industri kecil, serta pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% untuk jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan, jasa pelayanan teknis pengujian, kalibrasi, dan konsultansi pada kondisi tertentu.