Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati **tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.**

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara lestari dan berkelanjutan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah pentingnya sumber daya alam hayati bagi kehidupan manusia dan meningkatnya penurunan kualitas lingkungan akibat konversi lahan hutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Wilayah Konservasi: Pemerintah Provinsi menetapkan wilayah konservasi yang meliputi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), Daerah Penyangga, dan Kawasan Konservasi Laut Daerah.
  2. Pengelolaan KEE: Meliputi identifikasi, inventarisasi, pembentukan forum kolaborasi, analisis data, verifikasi, penetapan, sosialisasi, pengelolaan, perlindungan, serta evaluasi dan monitoring KEE. Pemanfaatan KEE meliputi penelitian, pendidikan, penyelamatan keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, pemanfaatan air dan energi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa untuk budidaya, pemanfaatan tradisional, dan pengembangan ekonomi masyarakat sekitar.
  3. Pengelolaan Daerah Penyangga: Meliputi identifikasi, pengembangan masyarakat, rehabilitasi areal terdegradasi, dan pemanfaatan potensi daerah penyangga.
  4. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati: Meliputi perencanaan, identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, pemanfaatan, pembinaan, rehabilitasi, pengendalian, perlindungan, monitoring, dan evaluasi keanekaragaman hayati.
  5. Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKL): Meliputi perencanaan, penetapan, pemanfaatan, pengawasan, dan evaluasi KKL. KKL dapat ditetapkan sebagai taman, suaka, atau kawasan konservasi maritim dengan zonasi yang sesuai.
  6. Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar: Pemerintah Daerah dapat menetapkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi daerah.
  7. Penanganan Satwa Liar yang Membahayakan: Pemerintah Daerah berwenang menangkap dan mengembalikan satwa liar yang membahayakan ke habitatnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan wilayah konservasi, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.

(-)

Pasal 63 menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan/atau Pasal 44 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.