Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 4/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2020Tanggal Penetapan:14 April 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku14 April 2020
Tanggal Penetapan14 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor: SKEP/3.1.2/KPA/Maritim/II/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. SOP ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjamin konsistensi pelayanan. Setiap unit kerja wajib menyusun SOP dengan berpedoman pada peraturan ini, dan SOP yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. SOP yang telah disusun dan telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)