Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan besarnya biaya perjalanan haji untuk musim haji tahun 1999 guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Biaya perjalanan haji ditetapkan sebesar Rp 27.373.000,00, yang mencakup biaya angkutan udara, biaya wajib di Arab Saudi, uang bekal, biaya operasional dalam negeri, dan uang bekal kembali ke daerah. Pembayaran harus dilakukan secara lunas dan penyetoran dilakukan melalui bank setelah pendaftaran di Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat II. Penyetoran dimulai pada 1 September 1998 dan ditutup pada 31 Oktober 1998 atau setelah kuota terpenuhi. Jika calon jemaah batal berangkat, uang setoran akan dikembalikan. Jumlah jemaah dibatasi sesuai kuota, dan Menteri Agama dapat memperpanjang masa penyetoran jika kuota belum terpenuhi.