Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 122 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1998 tentang Biaya Perjalanan Haji Tahun 1999

Juga dikenal sebagai: Keppres 122/1998 · Keppres No. 122 Tahun 1998 · Keppres Nomor 122 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1998Tanggal Penetapan:14 Agustus 1998
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Perjalanan Haji Tahun 1999
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1998
Tanggal Penetapan14 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan besarnya biaya perjalanan haji untuk musim haji tahun 1999 guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Biaya perjalanan haji ditetapkan sebesar Rp 27.373.000,00, yang mencakup biaya angkutan udara, biaya wajib di Arab Saudi, uang bekal, biaya operasional dalam negeri, dan uang bekal kembali ke daerah. Pembayaran harus dilakukan secara lunas dan penyetoran dilakukan melalui bank setelah pendaftaran di Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat II. Penyetoran dimulai pada 1 September 1998 dan ditutup pada 31 Oktober 1998 atau setelah kuota terpenuhi. Jika calon jemaah batal berangkat, uang setoran akan dikembalikan. Jumlah jemaah dibatasi sesuai kuota, dan Menteri Agama dapat memperpanjang masa penyetoran jika kuota belum terpenuhi.

(-)

(-)