Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini dilakukan dengan menunjuk tim likuidasi yang terdiri dari wakil-wakil dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Perusahaan Umum Kertas Martapura. Tim ini bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi, termasuk pembentukan, perincian tugas, masa kerja, dan pembiayaan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik negara. Peraturan ini juga menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 dan semua peraturan pelaksanaannya tidak berlaku lagi.