Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura

Juga dikenal sebagai: PP 27/1978 · PP No. 27 Tahun 1978 · PP Nomor 27 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1978Tanggal Penetapan:23 September 1978
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 1978
Tanggal Penetapan23 September 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Martapura.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Umum Kertas Martapura karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Pembubaran ini dilakukan dengan menunjuk tim likuidasi yang terdiri dari wakil-wakil dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Perusahaan Umum Kertas Martapura. Tim ini bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi, termasuk pembentukan, perincian tugas, masa kerja, dan pembiayaan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik negara. Peraturan ini juga menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 dan semua peraturan pelaksanaannya tidak berlaku lagi.

(-)

(-)