Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032. Perubahan tersebut mencakup:
- **Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah:** Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, disusun kebijakan yang meliputi percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat-pusat perkotaan, pembangunan prasarana utama, pemantapan kawasan lindung, pemantapan kawasan pertanian terpadu, pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam dan karakteristik lokal, pengembangan industri berbasis potensi lokal, pengurangan kesenjangan wilayah, pengembangan sistem prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air dan penyehatan lingkungan, dan pengoptimalan kegiatan Intanpari.
- **Rencana Struktur Ruang Wilayah:** Terdiri atas PKL (Pusat Kegiatan Lokal), PPK (Pusat Pelayanan Kawasan), dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan). PKL meliputi Kawasan Perkotaan Karanganyar dan Colomadu. PPK meliputi beberapa kecamatan seperti Kebakkramat, Kerjo, Jumapolo, Gondangrejo, Tawangmangu, Karangpandan, Matesih, dan Ngargoyoso. PPL tersebar di berbagai kecamatan.
- **Rencana Pola Ruang Wilayah:** Meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan lindung mencakup kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan cagar budaya. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan dengan tujuan khusus, kawasan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.
- **Penetapan Kawasan Strategis:** Memperhatikan KSN (Kawasan Strategis Nasional) dan KSP (Kawasan Strategis Provinsi). KSN meliputi Kawasan Sangiran. KSP meliputi SUBOSUKAWONOSRATEN, Kawasan Agropolitan GIRISUKA, Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu, Kawasan Candi Cetho Sukuh, dan Kawasan Gunung Lawu. KSK (Kawasan Strategis Kabupaten) meliputi kawasan yang berpotensi menjadi kegiatan perekonomian tinggi dan kawasan yang berfungsi sebagai ketahanan pangan/pertanian basah.