Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya

Juga dikenal sebagai: Permendag 82/2018 · Permendag No. 82 Tahun 2018 · Permendag Nomor 82 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut ketentuan impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan impor tersebut dinilai sudah tidak relevan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan impor PCMX sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)