Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 2/2025 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2025Tanggal Penetapan:20 Mei 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaKenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Mei 2025
Tanggal Penetapan20 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pengaturan kenaikan pangkat reguler yang dapat melampaui pangkat atasan langsung. Kenaikan pangkat ini diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS yang menduduki jabatan pelaksana. PNS yang memenuhi syarat dapat menerima kenaikan pangkat reguler hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka.

(-)

(-)