di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2014 · PERPRES No. 59 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada 28 Oktober 2010. Protokol ini bertujuan untuk menyempurnakan jadwal komitmen spesifik pada Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa sebelumnya dan meningkatkan akses pasar perdagangan jasa dan investasi. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Protokol tersebut merupakan hasil perundingan negara-negara anggota ASEAN dan perlu disahkan untuk meningkatkan kerja sama di bidang jasa. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.