Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.03/2014 · PMK No. 160/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 November 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak diberikan pembebasan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya jika memindahtangankan barang kena pajak atau mengalihmanfaatkan jasa kena pajak dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan dan penerbitan Surat Dispensasi yang memungkinkan pengecualian dari kewajiban pembayaran kembali.

(-)

(-)