di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2014 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kota Pontianak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, demi mewujudkan anak Kota Pontianak yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi. Kewajiban ini mencakup penyusunan rencana strategis perlindungan anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, serta mencegah dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mengoptimalkan peran lembaga terkait, menjamin hak anak dalam menyampaikan pendapat, memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, identitas anak, perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, serta pelaksanaan perlindungan anak di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai perwalian, pengangkatan anak, pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, partisipasi anak, Komisi Perlindungan Anak, Kota Layak Anak, peran serta masyarakat, kelembagaan dan koordinasi, pembiayaan, dan larangan-larangan terkait perlindungan anak.