Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2014 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kota Pontianak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, demi mewujudkan anak Kota Pontianak yang beriman, bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi. Kewajiban ini mencakup penyusunan rencana strategis perlindungan anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, serta mencegah dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mengoptimalkan peran lembaga terkait, menjamin hak anak dalam menyampaikan pendapat, memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, identitas anak, perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, serta pelaksanaan perlindungan anak di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai perwalian, pengangkatan anak, pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, partisipasi anak, Komisi Perlindungan Anak, Kota Layak Anak, peran serta masyarakat, kelembagaan dan koordinasi, pembiayaan, dan larangan-larangan terkait perlindungan anak.

(-)

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan hak dasar anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.