Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 10/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku19 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kotabaru. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok, pelaku usaha kecil dan menengah, serta pelaku usaha skala besar. Penataan ini mencakup pengaturan lokasi pendirian, persyaratan pendirian, kemitraan usaha, perizinan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Penataan usaha perdagangan eceran diperlukan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan kepentingan antara berbagai pelaku usaha. Izin pengelolaan pasar merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. - **Ketentuan Substansial:** - Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. - Pasar Rakyat bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, mendistribusikan barang kebutuhan pokok, dan menunjang peningkatan kawasan. - Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga yang sesuai. - Diatur ketentuan mengenai kemitraan usaha antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan UMKM, meliputi kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan pemasokan barang. - Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala SKPD yang membidangi Perdagangan. - Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP dan IUTS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh IUPP dan IUTS dipersamakan dengan IUPP dan IUTM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat yang dimiliki oleh pengelola Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin IUPPR, IUPP, dan IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pelaku Usaha yang telah memiliki izin prinsip dan izin lokasi untuk pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dan belum dilakukan pembangunan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyelenggarakan program kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil didaerah.

1. Sanksi administrasi dapat berupa pembekuan izin dan/atau pencabutan izin. 2. Pelaku usaha yang tidak melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dikenakan sanksi administrasi. 3. Pelaku usaha mikro kecil yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata. 4. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administrasi. 5. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan tanpa izin dikenakan sanksi pidana dan administrasi berupa penghentian kegiatan, denda, dan pemulihan fungsi ruang.