Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJASAMA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:20 November 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 42 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2000 Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan potensi dan sumber daya desa, seiring dengan ditetapkannya Otonomi Desa. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kerjasama antar desa dapat dilakukan sesuai kewenangan desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama.
  2. Kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dalam Perjanjian Bersama.
  3. Kerjasama yang membebani masyarakat dan desa harus mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  4. Ruang lingkup kerjasama meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  5. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti peningkatan perekonomian, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
  6. Kepala Desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kerjasama Desa, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.
  7. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan memberikan informasi pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
  8. Pihak Ketiga wajib mentaati kesepakatan, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi obyek kerjasama dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Kerjasama Desa, tata cara kerjasama, perubahan dan pembatalan kerjasama, tenggang waktu, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

(-)

(-)