di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJASAMA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan potensi dan sumber daya desa, seiring dengan ditetapkannya Otonomi Desa. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Kerjasama Desa, tata cara kerjasama, perubahan dan pembatalan kerjasama, tenggang waktu, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.