Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.05/2019 · PMK No. 151/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Peraturan ini mengatur pembinaan profesi dan karir, serta menyusun petunjuk teknis terkait jabatan tersebut. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN memiliki ruang lingkup tugas dalam pengelolaan keuangan APBN di satuan kerja kementerian/lembaga. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Persyaratan untuk pengangkatan termasuk status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), integritas, moralitas, kesehatan, dan kualifikasi pendidikan minimal D-3 di bidang terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang uji kompetensi, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja dan angka kredit untuk Pranata Keuangan APBN.

  • 1. Dalam hal terdapat PNS dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang telah memenuhi persyaratan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018.
  • 2. PNS tersebut harus memiliki ijazah D-3 di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum paling lama 7 tahun sejak diangkat menjadi Pranata Keuangan APBN.
  • 3. Pranata Keuangan APBN yang belum memiliki ijazah sesuai ketentuan diberhentikan dari jabatannya.
  • 4. Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai Sertifikasi Kompetensi, Pranata Keuangan APBN dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.

  • 1. Dalam hal capaian SKP Pranata Keuangan APBN pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50%, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.