Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 1/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, aman, terjangkau, dan berkesinambungan, serta terlaksananya upaya kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan urusan wajib pemerintah daerah, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, akses terhadap informasi dan edukasi, serta melindungi masyarakat terhadap gangguan kesehatan akibat pelayanan yang tidak sesuai standar. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memberikan kemudahan dalam pelayanan izin, mengatur jumlah dan kepadatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perorangan, atau swasta yang wajib memiliki izin, surat tanda daftar, sertifikasi, dan/atau rekomendasi. Pelayanan kesehatan diselenggarakan secara terpadu, berkesinambungan, dan paripurna melalui sistem rujukan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan mencakup kesehatan fisik, mental, intelegensia, dan sosial, serta dilaksanakan dalam tingkatan upaya sesuai kebutuhan medik dan kesehatan.

Tenaga kesehatan terdiri atas berbagai jenis tenaga medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain. Tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Register dan kualifikasi minimum sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan kesehatan, dan standar prosedur operasional.

Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan medik (Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Klinik Dialisis) dan fasilitas pelayanan penunjang kesehatan (Apotek, Laboratorium Klinik, Unit Transfusi Darah, Pelayanan Radiologi Diagnostik, Optikal, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, SPA, Perusahaan Pemberantas Hama, Usaha Mikro Obat Tradisional, Fasilitas Pelayanan Pengobatan Tradisional).

1. Orang atau Badan yang telah memiliki izin penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dikenai sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 6. Sanksi administratif berupa: Teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, dan pencabutan izin.