Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 4/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2008Tanggal Penetapan:5 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Dairi
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2008
Tanggal Penetapan05 Agustus 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dan menata kembali organisasi perangkat Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Dairi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Dairi. 2. Kedudukan, tugas, dan wewenang Camat yang meliputi pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam urusan otonomi daerah serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat. 3. Organisasi Kecamatan terdiri dari Sekretariat Kecamatan, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat. 4. Kedudukan, tugas, dan fungsi Kelurahan yang meliputi membantu Kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. 5. Organisasi Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan, Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat. 6. Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. 7. Eselonisasi jabatan Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi Kecamatan, Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi Kelurahan. 8. Pengangkatan dan pemberhentian Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi Kecamatan, Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi Kelurahan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. 9. Pembiayaan penyelenggaraan tugas satuan organisasi dibebankan pada APBD.

(-)

(-)