di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi bertujuan untuk melindungi, meningkatkan, memperkuat, meningkatkan kesadaran, memanfaatkan, mendorong, mempromosikan, dan mewujudkan masyarakat Melayu Jambi yang unggul.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan dan pengembangan budaya Melayu Jambi diarahkan pada nilai-nilai luhur untuk memperkuat jati diri masyarakat Jambi. Sasaran pelestarian meliputi perlindungan dari kepunahan, pengembangan daya guna, pemanfaatan untuk kesejahteraan, dan menjadikan budaya Melayu Jambi sebagai ciri utama.
Sejarah Melayu Jambi: Upaya penyelamatan sejarah dilakukan melalui pencatatan, penyelamatan bukti, penelitian, pendokumentasian, penulisan buku sejarah, dan penguatan fungsi museum. Benda sejarah dilarang diperjualbelikan kepada warga negara asing. Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang menyerahkan benda sejarah.
Adat Melayu Jambi: Pemerintah daerah wajib melestarikan adat Melayu Jambi. Masyarakat wajib menghormati dan melaksanakan adat yang tumbuh dan berkembang. Pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat.
Cagar Budaya dan Percandian Muarojambi: Pemerintah daerah berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga membiayai kajian, pemugaran, pemetaan, pengamanan, dan pemeliharaan cagar budaya.
Bahasa Melayu Jambi: Pemerintah daerah wajib melindungi dan mengembangkan bahasa, sastra, dan aksara Melayu Jambi. Pemerintah daerah juga memfasilitasi dan memberikan penghargaan kepada pihak yang melestarikan bahasa Melayu Jambi.
Kesenian: Pemerintah daerah wajib melestarikan dan mengembangkan kesenian Melayu Jambi. Pengembangan dilakukan melalui peningkatan kreativitas seniman, penelitian, dan apresiasi karya seni. Pemerintah daerah juga mengupayakan kesenian Melayu Jambi sebagai bahan pembelajaran di sekolah.
Sistem Pengetahuan dan Teknologi: Sistem pengetahuan dan teknologi masyarakat Melayu Jambi perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui penyelamatan, pengamanan, penelitian, pemeliharaan, dan pemanfaatan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi upaya perlindungan hukum melalui pengurusan hak kekayaan intelektual.
Makanan dan Minuman: Makanan dan minuman tradisional Jambi perlu diberi perlindungan dan dijamin kelestariannya. Pemerintah daerah wajib memiliki kebun tanaman berkhasiat obat-obatan herbal. Pemerintah daerah memfasilitasi pemanfaatan dan pemasaran makanan dan minuman tradisional Jambi.
Pakaian Tradisional: Pemerintah daerah wajib melindungi dan melestarikan pakaian tradisional Melayu Jambi. Masyarakat didorong untuk menggunakan pakaian tradisional Melayu Jambi dalam upacara adat dan peringatan kedaerahan.
Sungai Batanghari: Pemerintah daerah wajib melestarikan dan mengembangkan Sungai Batanghari sebagai kawasan yang berperan penting dalam sistem peradaban Melayu Jambi.
Kelembagaan: Dibentuk Dewan Kebudayaan Melayu Jambi untuk melaksanakan pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi. Lembaga Adat Melayu Jambi bertanggung jawab dalam pelestarian nilai-nilai dan adat Melayu Jambi.
Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan budaya Melayu Jambi sesuai kewenangan masing-masing.
Pendanaan: Sumber dana berasal dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah.