Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: UU 23/2009 · UU No. 23 Tahun 2009 · UU Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007. Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat, termasuk aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2007. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban aset dan rekening, serta meningkatkan pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghasilkan opini tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2007.

(-)

1. Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.