Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenpora 9/2022 · Permenpora No. 9 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaTata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1712).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang merupakan aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga, serta untuk menjamin bahwa proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi setiap orang untuk meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kecuali jika telah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin/persetujuan dari pejabat yang berwenang. Peniadaan dan/atau pengalihfungsian dapat dilakukan jika prasarana olahraga sudah tidak sesuai dengan RTRW, tidak dapat digunakan secara optimal, akan digunakan untuk kepentingan umum yang mendesak, atau alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon harus menjamin ketersediaan lahan pengganti dan bangunan yang sama atau lebih baik, dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian meliputi pengajuan permohonan rekomendasi kepada Menteri, verifikasi oleh unit kerja di Kementerian, penerbitan surat rekomendasi atau penolakan, serta proses persetujuan pemindahtanganan/penghapusan atau penetapan alih fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat rekomendasi berlaku selama 2 tahun, dan pembangunan prasarana olahraga pengganti harus diselesaikan dalam jangka waktu yang sama.

1. Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian yang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Masa berlaku rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian yang telah diajukan atau masih dalam proses penerbitan rekomendasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)