Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Usaha Hotel Dengan Tanda Bunga Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1994 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1995Tanggal Penetapan:5 Januari 1994
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Hotel Dengan Tanda Bunga Melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku03 Mei 1995
Tanggal Penetapan05 Januari 1994
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pengusahaan Losmen di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha hotel dengan tanda bunga melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan tentang pengusahaan losmen dengan perkembangan keadaan, terutama perubahan istilah losmen menjadi hotel dengan tanda bunga melati. Tujuannya adalah untuk meningkatkan citra kepariwisataan dan memberikan kemudahan bagi pengusaha di bidang jasa kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Pengaturan mengenai Izin Prinsip Pendirian dan Izin Usaha, termasuk tata cara permohonan, jangka waktu izin, dan pencabutan izin. 2. **Penggolongan Kelas Hotel Melati:** Penggolongan kelas hotel melati berdasarkan kriteria persyaratan teknis, dengan tanda 3, 2, atau 1 bunga melati. 3. **Retribusi:** Pengenaan retribusi untuk memperoleh Izin Prinsip, Izin Usaha, dan Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan operasional terhadap Usaha Hotel Melati oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Setiap Usaha Hotel Melati yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pada waktu daftar ulang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Barang siapa melakukan kegiatan Usaha Hotel Melati dan belum mempunyai izin, dalam waktu selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).