Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha hotel dengan tanda bunga melati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan tentang pengusahaan losmen dengan perkembangan keadaan, terutama perubahan istilah losmen menjadi hotel dengan tanda bunga melati. Tujuannya adalah untuk meningkatkan citra kepariwisataan dan memberikan kemudahan bagi pengusaha di bidang jasa kepariwisataan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:** Pengaturan mengenai Izin Prinsip Pendirian dan Izin Usaha, termasuk tata cara permohonan, jangka waktu izin, dan pencabutan izin.
2. **Penggolongan Kelas Hotel Melati:** Penggolongan kelas hotel melati berdasarkan kriteria persyaratan teknis, dengan tanda 3, 2, atau 1 bunga melati.
3. **Retribusi:** Pengenaan retribusi untuk memperoleh Izin Prinsip, Izin Usaha, dan Piagam Penggolongan Kelas Hotel Melati.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan operasional terhadap Usaha Hotel Melati oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.