Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1955 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Juga dikenal sebagai: PP 35/1955 · PP No. 35 Tahun 1955 · PP Nomor 35 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1956Tanggal Penetapan:12 Desember 1955
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1956
Tanggal Penetapan12 Desember 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 hingga akhir Desember 1956.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 yang mengatur penunjukan daerah di Indonesia di mana uang asing, khususnya Straitsdollar, dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini dilakukan karena usaha pemerintah untuk menggantikan peredaran Straitsdollar dengan rupiah di daerah seperti Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Puluh Tujuh masih menghadapi kesulitan. Oleh karena itu, peraturan ini memperpanjang masa berlaku hingga akhir Desember 1956 untuk memberikan waktu lebih bagi pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.

(-)

(-)