Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.05/2015 · PMK No. 41/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup pendaftaran dan seleksi masuk mahasiswa baru, uang kuliah tunggal untuk program diploma dan sarjana, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup layanan pusat bahasa, laboratorium, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif-tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses kajian oleh Tim Penilai.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)