Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959 tentang Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)

Juga dikenal sebagai: PP 42/1959 · PP No. 42 Tahun 1959 · PP Nomor 42 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1959Tanggal Penetapan:24 Agustus 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1959
Tanggal Penetapan24 Agustus 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.), pasal 3 dan 4

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut perdagangan luar negeri dengan menetapkan pungutan ekspor dan impor. Setiap penjual yang melakukan ekspor diwajibkan membayar pungutan ekspor sebesar 20% dari harga penjualan. Barang impor diklasifikasikan ke dalam enam golongan dengan tarif pungutan impor yang bervariasi dari 0% hingga 200% tergantung golongan barang. Ketentuan mengenai harga penjualan dan pembelian serta penggolongan barang yang berlaku saat ini tetap dipertahankan. Menteri atau Menteri Muda Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan peraturan ini.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan, harga pembelian, dan penggolongan jenis barang yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku.

(-)