Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 3/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2021Tanggal Penetapan:14 Juli 2021
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku15 Juli 2021
Tanggal Penetapan14 Juli 2021
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan Pilkades, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan penetapan pemilih. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan. Penetapan dilakukan dengan menetapkan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemilih: Wajib terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan.
  • Calon Kepala Desa: Wajib memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan syarat lainnya.
  • Panitia Pemilihan: Bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, serta pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye.