di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.03/2021 · PMK No. 226/PMK.03/2021
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Insentif ini mencakup pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 untuk impor dan perolehan barang tertentu yang digunakan dalam penanganan pandemi. Barang-barang tersebut meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, dan peralatan pelindung diri. Selain itu, industri farmasi yang memproduksi vaksin dan obat untuk COVID-19 juga mendapatkan pembebasan pajak. Fasilitas pajak penghasilan dengan tarif 0% juga diberikan kepada tenaga kesehatan hingga 30 Juni 2022.