di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2024 · PERPRES No. 112 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh para kurator keperdataan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan ini akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.