Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Perbup no 1 tentang penjabaran APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 41/2013 · Perda Kabupaten Blitar No. 41 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 41 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Perbup no 1 tentang penjabaran APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 November 2013
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  2. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.01.01.01 Dinas Pendidikan Daerah yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  3. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.03.01.01 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  4. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.03.02.01 Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  5. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.15.01.01 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  6. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.18.01.01 Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  7. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.05.02 Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKD) yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  8. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.06.01 Inspektorat Kabupaten yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  9. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.10.16 Kelurahan Tangkil yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  10. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.11.01 Dinas Pendapatan yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.
  11. Perubahan pada Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.22.01.01 Badan Pemberdayaan Masyarakat yang mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 November 2013.

(-)

(-)