Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintahan daerah yang perlu dikelola secara komprehensif. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi, meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pembinaan kearsipan. Kebijakan kearsipan meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (SKSB), Sistem Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (SIKSB), Jaringan Informasi Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (JIKSB), organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD Provinsi, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pembangunan SIKSB dan JIKSB, sumber daya pendukung kearsipan, pengawasan kearsipan, serta peran serta masyarakat.