Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubunganan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 5/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubunganan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang dan/atau barang di Kota Sukabumi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta perkeretaapian di Kota Sukabumi. Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Rencana induk jaringan LLAJ yang menghubungkan seluruh wilayah daratan di daerah, termasuk prakiraan perpindahan orang dan/atau barang, arah kebijakan peranan LLAJ, rencana lokasi dan kebutuhan simpul, serta rencana kebutuhan ruang LLAJ.
  2. Manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas, termasuk pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan, barang, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu.
  3. Perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, dan fasilitas pejalan kaki, serta kewajiban memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
  4. Pengelolaan terminal tipe C untuk mendukung kelancaran perpindahan orang dan/atau barang.
  5. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
  6. Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  7. Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
  8. Andalalin untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.
  9. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ untuk pengawasan terhadap pelaksanaan program keselamatan LLAJ.
  10. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang, termasuk angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, serta angkutan barang umum dan khusus.
  11. Rencana umum jaringan trayek dan izin penyelenggaraan angkutan.
  12. Penetapan tarif angkutan, termasuk tarif kelas ekonomi.
  13. Pembinaan LLAJ dan pembentukan forum LLAJ.
  14. Penyelenggaraan perkeretaapian, termasuk rencana induk perkeretaapian perkotaan.
  15. Penggunaan jalan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.
  16. Pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan.
  17. Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ.
  18. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian, penyidikan oleh PPNS, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Daerah ini, dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai LLAJ.