Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan yuridis, pedoman, dan arahan dalam pembentukan Peraturan Daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penyusunan Peraturan Daerah mulai dari perencanaan hingga penetapan, termasuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), persiapan rancangan, teknik perancangan, partisipasi masyarakat, pembahasan di DPRD, penetapan dan pengundangan, penyebarluasan, serta pembiayaan. Materi muatan Peraturan Daerah mencakup penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Selain itu, materi muatan juga mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta ketertiban dan kepastian hukum.