Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 08/2023 · Perda Kabupaten Seluma No. 08 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019, Nomor 5)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan secara efektif. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik.

Peraturan ini mengatur deteksi dini melalui pengumpulan informasi dan tes urin, serta antisipasi dini melalui penyediaan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap ASN dan masyarakat, serta pembentukan tim terpadu. Pencegahan dilakukan melalui perencanaan kebijakan, sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, dan pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar. Pemberantasan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, yang juga membantu penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan berkelanjutan. Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang terlibat penyalahgunaan setelah rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta peran aktif kelurahan dan desa dalam P4GN.

Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang kompeten. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pelaporan, pelibatan dalam kebijakan, peningkatan ketahanan keluarga, dan pembentukan wadah partisipasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan pelaporan dilakukan berjenjang dari desa/kelurahan hingga kabupaten. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya P4GN. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pimpinan satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sosialisasi dan edukasi dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri sipil. 2. Satuan pendidikan swasta, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Desa dan pemilik kegiatan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sosialisasi dan edukasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pimpinan atau ASN pada pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan pengobatan dan/atau perawatan dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ASN. 4. Pimpinan satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara karena terlibat penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai negeri sipil. 5. Satuan pendidikan milik swasta tidak melaksanakan kewajiban menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara karena terlibat penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin.