Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film Video dan Sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 8/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Media, Pos & PeriklananPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film Video dan Sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film, Video dan sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2004 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Media Film, Video dan sejenisnya, Media Luar Ruang, Media Elektronik dan Media Baru. Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2003 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001 tersebut, karena pengaturan retribusi izin usaha media merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001, maka segala ketentuan dan peraturan yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Ketentuan dan Peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 33 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)