di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 4/2013 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk daerah dengan perkembangan ekonomi pesat. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000. Tarif dapat disesuaikan berdasarkan dampak lingkungan dari pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak dibayar tepat waktu atau jika ada sanksi administratif.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.