di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 1/2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, menugaskan Pemerintah Daerah, dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 3A, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 6A dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013. Perubahan ini berkaitan dengan jumlah modal dasar PDAM Tirta Sendawar, penyertaan modal daerah yang telah diberikan dan yang akan diberikan, bentuk penyertaan modal (aset dan kas), serta pengelolaan penyertaan modal oleh PDAM.
Secara rinci, peraturan ini mengatur tentang: